DIMANAKAH UJUNG PERMASALAHAN SAMPAH DI INDONESIA?
Permasalahan sampah di Indonesia hingga saat ini masih
menjadi topik hangat untuk diperbincangkan dan entah kapan ujung permasalahan ini
akan terlihat. Melakukan pengelolaan sampah harusnya menjadi tanggungjawab bersama,
karena kita yang menghasilkannya maka kita pula yang harus mengelolanya.
Berdasarkan data Indonesia National Plastic Action
Partnership yang dirilis April 2020, setiap tahunnya Indonesia menghasilkan
67,2 juta ton dan 9 persennya atau sekitar 620 ribu ton dibuang ke sungai,
danau dan laut. Diperkirakan sebanyak 85.000 ton sampah dihasilkan perharinya,
dengan perkiraan kenaikan jumlah mencapai 150.000 ton per hari pada tahun 2025.
Jumlah tersebut didominasi oleh sampah yang berasal dari rumah tangga, yang
berkisar antara 60 hingga 75 persen.
Alur pengelolaan sampah di Indonesia terbilang masih kacau, ditambah lagi dengan kesadaran masyarakat yang kurang. Pada praktiknya dalam pengelolaan sampah ini banyak ditemukan kesalahan seperti:
1. Sampah rumah tangga tidak dipilah
Dikarenakan kesadaran masyarakat tentang sampah masih kurang, sehingga masyarakat jarang atau bahkan tidak pernah melakukan pemilahan sampah.
2. Saat pengangkutan ke TPA tidak dipisah
Sebagian besar sampah rumah tangga dan yang ada di tempat umum akan di buang ke TPA, sayangnya saat pengangkutan sampah tersebut dicampur menjadi satu. Sehingga pemilahan yang dilakukan sebelumnya menjadi sia-sia.
3. Pengelolaan sampah di TPA belum efektif.
Saat ini ada 514 TPA (tempat pembuangan akhir) sampah kota/kabupaten yang masih melakukan sistem terbuka (open dumping) dan diproyeksikan melepas gas metana 296 MT CO2e pada 2030.
4. Produsen tidak mencantumkan kode kemasan
Hal ini dikhusukan pada sampah plastik saja, yang mana sampah plastic tersebut terbagi menjadi 7 jenis. Tentunya kode tersebut akan sangat membantu pada saat pemilahan dan proses daur ulang.
5. Produsen tidak menarik kembali kemasan
Pada Udang-Undang Tahun 2008 Pasal 15 disebutkan produsen harus menarik kembali sampah wadah produk di pasaran. Namun, regulasi tersebut belum ditegakkan dengan tegas di Indonesia.
Jika kesalahan-kesalahan tersebut terus berlangsung maka rencana yang dicanangkan oleh pemerintah akan terhambat. Rencananya di tahun 2025 pengelolaan sampah di Indonesia bisa dikelola 100 persen dengan 30 persen pengurangan dan 70 persen penanganan sampah. Oleh karena itu, permasalahan ini harus dipandang sebagai permasalahan bersama. Semua pihak harus turut andil dalam memikirkan solusinya dan menciptakan inovasi-inovasi yang dapat membantu menyelesaikan masalah pengelolaan sampah.
Sumber:
https://www.kompas.com/sains/read/2021/10/29/130000623/masalah-sampah-indonesia-ancam-target-nol-emisi-kok-bisa-?
https://www.suara.com/lifestyle/2020/09/30/032000/teranyata-ini-4-kendala-besar-pengelolaan-sampah-di-indonesia?page=all
Comments
Post a Comment